PENGERTIAN, KETENTUAN, DAN CARA PENULISAN GELAR AKADEMIK

A. Pengertian dan Ketentuan Gelar Akademik
Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. Gelar akademik adalah sebutan profesional bagi penyandang gelar. Adapun yang dimaksud dengan sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan  kepada  lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional. Setiap lulusan perguruan tinggi biasanya terfokus pada, dua, atau lebih  pendidikan akademik. 

Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengetahuan. Selain pendidikan akademik, ada pula pendidikan yang disebut dengan pendidikan profesional. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Pendidikan akademik dan pendidikan profesional terfokus pada suatu program studi. Program studi merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun  oleh perguruan tinggi.

Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian. Bidang keahlian sebagaimana dimaksud untuk gelar akademik dan sebutan profesional merupakan program studi. Penulisan gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan kepada  lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah, dalam ijazah dicantumkan pula nama program studi yang bersangkutan secara lengkap.

B. Gelar Akademik dan Sebutan Profesional
Gelar akademik dan sebutan profesional harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi, Institut atau universitas. Sementara itu, yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan profesional dari akademi, politeknik, sekolah  tinggi, institut atau universitas.

Pemberian gelar akademik hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah diberi izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang berhak memberikan gelar akademik adalah sekolah tinggi, Institut atau universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula dengan pemberian gelar profesional, yang berhak memberikan sebutan profesional adalah akademi, politeknik, sekolah  tinggi, institut atau universitas.

C. Jenis Gelar Akademik
Gelar akademik terdiri atas sarjana, magister dan doktor. Penggunaan gelar akademik sarjana dan magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk sarjana dan huruf M., untuk magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. 

Misalnya:
S.Pd. sarjana pendidikan
S.Ag. sarjana agama
S.E. sarjana ekonomi
S.S. sarjana sastra
S.H. sarjana hukum

Catatan: 
Setiap penulisan gelar akademik harus diikuti tanda titik (.) pada akhir gelar akademik selama tidak ada ketetapan lain dari Pemerintah. Tanda titik digunakan pada penulisan singkatan. Lihat Pemakaian Tanda Titik (EYD).

Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatan yang sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian izin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan  sesuai dengan norma dan kepatutan akademik. Selanjutnya, gelar akademik doktor disingkat Dr. ditempatkan di  depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.

D. Jenis Sebutan Profesional
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan  di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas:
1. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
2. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
3. Ahli Madya untuk Program Diploma IIIdisingkat A.Md.
4. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST

E. Penggunaan Gelar Akademik dan Sebutan Profesional
Gelar akademik dan sebutan profesional yang digunakan oleh yang berhak menerima adalah satu gelar akademik dan/atau  sebutan profesional jenjang tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak. Gelar akademik seharusnya tidak perlu dicantumkan pada undangan nonresmi seperti pernikahan dan lainnya, pencantuman gelar pada undangan pernikahan dan undangan nonresmi lainnya hanyalah salah satu cara penghormatan. Pada sisi lain, pemberian gelar pada undangan pernikahan mengintimidasi seseorang yang belum bergelar. Selain itu, menyusahkan pihak yang ingin mengundang karena harus mengetahui gelar akademik pihak yang ingin diundang. Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.

F. Syarat Pemberian Gelar Akademik dan Sebutan Profesional
Syarat pemberian gelar akademik dan sebutan profesional adalah :
1. Telah  menyelesaikan  semua  kewajiban  dan/atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional.

G. Gelar Doktor Kehormatan
Gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.

Syarat bagi calon penerima gelar doktor kehormatan adalah:
1. Memiliki gelar  akademik sekurang-kurangnya  sarjana.
2. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.

Syarat  perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar doktor kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan doktor sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme pemberian gelar doktor kehormatan:
1. Pemberian gelar doktor kehormatan dapat diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang dimiliki wewenang.
2. Pemberian gelar doktor kehormatan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang berlaku di universitas/institut yang bersangkutan.
3. Pemberian gelar doktor kehormatan dilaporkan oleh rektor kepada menteri dengan disertai pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan.

Gelar doktor kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan di depan nama penerima hak atas gelar tersebut dan hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.

H. Ketentuan Lain
Perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional dan/atau gelar doktor kehormatan.

1. Ketentuan pembatalan atau pencabutan gelar akademik:
a. Gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapa pun.
b. Keabsahan perolehan gelar akademik dan/atau sebutan profesional dapat ditinjau kembali karena alasan akademik.
c. Pelaksanaan ketentuan keabsahan perolehan gelar akademik dan/atau sebutan profesional diatur  oleh direktur jenderal.

2. Ketentuan gelar akademik yang diperoleh dari negara lain:
a. Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik  dan/atau sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001.
b. Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan  oleh perguruan tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.
c. Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau  diterjemahkan menjadi  gelar akademik dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri.

Catatan: 
Penulisan kata yang diketik miring bertujuan untuk menegaskan kata.

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN, KETENTUAN, DAN CARA PENULISAN GELAR AKADEMIK"