PERESMIAN BAHASA INDONESIA

Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional/resmi negara Indonesia. Menurut Putrayasa (2018) cikal bakal bahasa Indonesia dimulai pada awal abad ke 20. Pada saat itu, Belanda mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pribumi (pegawai pribumi). Oleh sebab itu, maka bangsa Belanda berkeinginan menggunakan bahasa Melayu tinggi sebagai patokan dalam berkomunikasi.

Berangkat dari keadaan tersebut, para sarjana Belanda mulai membuat standarisasi dan menyebarkan bahasa Melayu. Lebih lanjut, Putrayasa (2018) menjelaskan bahwa penyebaran itu mengadopsi ejaan Van Ophusijen dari Kitab Logat Melayu. Penyebaran bahasa Melayu semakin meluas dengan dibentuknya Commissie voor de Volkslectuur (Komisi Bacaan Rakyat) pada tahun 1908. Pada 1917 Komisi Bacaan Rakyat berganti nama menjadi Balai Poestaka. Kemudian, pada 16 Juni 1927, saat sidang Volksraad (Rapat Dewan Rakyat), Jahja Datoek Kajo menggunakan bahasa Indonesia untuk pertama kali dalam pidatonya. Pada masa inilah bahasa Indonesia mulai berkembang.

Perkembangan tersebut, berujung pada diresmikannya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional pada tanggal 28 Oktober 1928, melalui sumpah pemuda. Sumpah Pemuda adalah hasil keputusan Kongres Pemuda kedua. Pada saat itu Kongres Pemuda dilakukan selama dua hari, yaitu tanggal 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Rumusan Sumpah Pemuda ditulis oleh Moehammad Yamin, yang direvisi oleh Mohammad Tabrani Soerjowitjitro, sehingga isi Sumpah Pemuda menjadi seperti sekarang. 

Berikut adalah kutipan Sumpah Pemuda poin ketiga  yang menyatakan bahasa Indonesia dalam ejaan Van Ophuysen. “Kami poetra dan poerti Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia”. Menurut Halim dalam Arifin dan Tasai (2010:7) pernyataan poin ketiga bukan merupakan pengakuan “berbahasa satu”, melainkan pernyataan tekad kebahasaan yang menyatakan bahwa kita, bangsa Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia secara administratif dan hukum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sehari setelah pernyataan kemerdekaan negara Indonesia. Pengesahan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi tertuang dalam UUD 1945, BAB XV Pasal 36 yang berbunyi “Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia”.

Daftar Pustaka
Arifin, E. Z., & Tasai, S. A. (2010). Cermat Berbahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Akademika Pressindo.
Putrayasa, I. G. N. K. (2018). Sejarah Bahasa Indonesia. Diambil dari https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/3c680101ff285bcffdcd4eb7e8862e67.pdf

Posting Komentar untuk "PERESMIAN BAHASA INDONESIA"