HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ONLINE (PENGERTIAN DAN JENIS CIPTAAN)

A. Pengertian HKI
Hak Cipta Kekayaan Intelektual online adalah sebuah laman yang diperuntukkan untuk mendaftarkan hak cipta sebuah karya. Menurut laman dgip.go.id, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun menurut KBBI (2008) kekayaan intelektual adalah kekayaan berupa hasil karya yang perlu mendapat perlindungan hak paten bagi pencipta atau penulisnya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hak cipta kekayaan intelektual adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berupa kekayaan hasil karya yang perlu mendapat perlindungan hak paten bagi penciptanya.

Lebih lanjut, dikutip dari laman dgip.go.id, hal yang berkaitan dengan hak cipta adalah hak terkait. Hak terkait diartikan oleh laman dgip.go.id, sebagai hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

B. Jenis Hak Cipta
Terdapat beberapa jenis karya yang dapat didaftarkan pada laman e-hak cipta. Jenis karya yang dapat didaftarkan adalah sebagai berikut.

1. Karya Tulis
Hak cipta berupa karya tulis terdiri dari 41 jenis karya, jenis karya tersebut adalah sebagai berikut: atlas; biografi; booklet; buku; buku mewarnai; buku panduan/petunjuk; buku pelajaran; buku saku; bunga rampai; cerita bergambar; diktat; dongeng; e-book; ensiklopedia; jurnal; kamus; karya ilmiah; karya tulis (artikel); karya tulis (disertasi); karya tulis (tesis) karya tulis (skripsi); karya tulis lainnya; komik; laporan penelitian; majalah; makalah; modul; naskah drama/pertunjukkan; naskah film; naskah karya siaran; naskah karya sinematografi; novel; perwajahan karya tulis; proposal penelitian; puisi; resensi; resume/ringkasan; saduran; sinopsis; tafsir; dan terjemahan.

2. Karya Seni
Hak cipta berupa karya seni terdiri dari 33 jenis karya, jenis karya tersebut di antaranya: alat peraga; arsitektur; baliho; banner; brosur; diorama; flyer; kaligrafi; karya seni batik; karya seni rupa; kolase; leaflet; motif sasirangan; motif tapis; motif tenun ikat; motif ulos; pamflet; peta; poster; seni gambar; seni ilustrasi; seni lukis; seni motif; seni motif lainnya; seni pahat; seni rupa; seni songket; seni terapan; seni umum; senjata tradisional; sketsa; spanduk; dan ukiran. 

3. Komposisi Musik
Hak cipta berupa komposisi musik terdiri dari 22 jenis karya, jenis karya tersebut adalah: aransemen; karya rekaman suara/bunyi; lagu (musik dengan teks); musik; musik blues; musik country; musik dangdut; musik elektronik; musik funk; musik gospel; musik hip hop/rap/rapcore; musik jazz; musik karawitan; musik klasik; musik latin; musik metal; musik pop; musik rhythm/blues; musik rock; musik ska/reggae/dub; musik tanpa teks; dan musik tradisional.  

4. Karya Audio Visual
Hak cipta berupa karya audio visual terdiri dari 13 jenis karya, jenis karya tersebut yaitu: film; film cerita; film dokumenter; film iklan; film kartun; film rekaman video; karya siaran; karya siaran media radio; karya siaran media televisi dan film; karya siaran radio; karya sinematografi; kuliah; dan reportase.

5. Karya Fotografi
Hak cipta berupa karya fotografi terdiri dari dua jenis karya, yakni karya fotografi dan potret. 

6. Karya Drama & Koreografi
Hak cipta berupa karya drama dan koreografi terdiri dari 16 jenis karya, jenis karya tersebut berupa: drama/pertunjukan; drama musikal; ketoprak; komedi/lawak; koreografi; lenong; ludruk; opera; pantomim; pentas musik; pewayangan; seni akrobat; seni pertunjukan; sirkus; sulap; dan tari (sendra tari).

7. Karya Rekaman
Hak cipta berupa karya rekaman terdiri dari tiga jenis karya, yaitu ceramah, khutbah, dan pidato.

8. Karya Lainnya
Terakhir, jenis hak cipta berupa karya lainnya. Jenis karya ini terdiri dari empat jenis karya, yaitu basis data, kompilasi ciptaan/data, permainan video, dan program komputer.
Ulasan tentang cara pendaftaran hak cipta, biaya, dan pembayaran akan dibahas pada tulisan yang berjudul "HKI Online, Cara Mendaftar dan Membayar Hak Cipta".
Jika butuh bantuan dalam pembuatan akun HKI, dapat menghubungi saya melalui halaman contact di bawah.

Posting Komentar untuk "HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ONLINE (PENGERTIAN DAN JENIS CIPTAAN)"