CARA MENDAFTAR AKUN E-HKI

1. Mendaftar/Register
Pendaftaran akun dapat dilakukan di laman register. Pada laman tersebut, terdapat 13 kolom yang harus diisi. Pastikan semua data yang diisi adalah benar, serta email yang digunakan masih aktif. Khusus untuk email, semua email dapat digunakan, namun saya sarankan menggunakan gmail. Berikut adalah tampilan laman pendaftaran akun.
Beberapa data yang harus diisi antara lain: email; kata sandi; nama lengkap; No KTP; tanggal lahir; alamat; kota; kode pos; provinsi; kewarganegaraan; jenis pemohon (terdapat 12 pilihan, salah satunya perorangan); jenis kelamin; dan telepon.

2. Verifikasi Email
Setelah mengisi semua formulir pendaftaran, pastikan untuk memeriksa email untuk memverifikasi email Anda. Jika email belum terverifikasi akan muncul peringatan sebagai berikut.
Berikut adalah tampilan email masuk dari kemenkumham. Email yang masuk biasanya akan terdeteksi sebagai pesan spam. Jika tidak ada email di kotak masuk, coba periksa pada bagian spam.
Isi email dari kemenkumham adalah tautan/link verifikasi akun. Namun, terkadang tidak ada tautan yang dicantumkan, seperti kasus berikut.
Mengenai kasus tersebut, sampai saat ini saya belum menemukan jalan keluarnya. Mungkin, sistemnya sedang bermasalah ketika mendaftar. Jika ingin mendaftar ulang, pastikan nomor NIK yang digunakan berbeda dengan NIK yang telah digunakan sebelumnya. Pun begitu dengan alamat email. 

3. Login
Jika sudah mendapat tautan untuk verifikasi akun, silahkan diklik dan kembali pada laman login. Berikut adalah tampilan laman login.
Isi kolom dengan alamat email dan password yang telah dicantumkan pada formulir pendaftaran. Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan hak cipta Anda. Ulasan tentang cara pendaftaran dan pembayaran akan dibahas pada tulisan lain yang berjudul “HKI Online, Cara Mendaftar dan Membayar Hak Cipta”.
Jika butuh bantuan dalam pembuatan akun HKI, dapat menghubungi saya melalui halaman contact di bawah.

Posting Komentar untuk "CARA MENDAFTAR AKUN E-HKI"