HAKIKAT PENDIDIKAN (KONSEP, DEFINISI, UNSUR, DAN TUJUAN)


A. Konsep Dasar dan Definisi Pendidikan
John Dewey berpendapat konsep dari pendidikan adalah suatu proses pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam perkembangan seseorang (Amanudin, 2019).

Menurut (Hangestiningsih, Zulfiati, & Johan, 2015) ada tiga konsepsi dasar pendidikan yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup.
2. Bahwa bertanggung jawab pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
3. Pendidikan merupakan suatu keharusan, karena dengan pendidikan manusia akan memiliki kemampuan dan kepribadian yang berkembang.

Terdapat berbagai macam definisi dari kata pendidikan. Menurut KBBI, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik (Kemdikbud, 2016).

Menurut Herman H. Horn dalam (Amanudin, 2019), pendidikan adalah proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara fisik dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti ter manifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari manusia.

Adapun menurut (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2003) pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurut Edward Humrey education mean increase of skill of develofment of knowlodge and undertanding as a result of training, study or experience… (Pendidikan adalah sebuah penambahan ketrampilan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan pemahaman sebagai hasil latihan, studi atau pengalaman…) (Yusuf, 2018).

Lebih lanjut, menurut Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat dan mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya (Yusuf, 2018).

B. Unsur-unsur Pendidikan
1. Pendidik atau Guru
a) Tugas Guru
Menurut Usman dalam (Kholik et al., 2019) tugas guru dikelompokkan menjadi tiga, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.

1) Profesi
Guru merupakan sebuah profesi yang menuntut sebuah keahlian khusus untuk mendidik. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan pada siswa.

2) Kemanusiaan
Guru merupakan manusia yang bertugas mendidik manusia, sehingga ia bertugas di bidang

kemanusiaan. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya. Pelajaran apa pun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar. Bila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya itu kepada para siswanya.

3) Kemasyarakatan
Guru merupakan unsur yang menjaga budi dan moral masyarakat, sehingga ia akan selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila.

b) Tanggung jawab Guru
Tanggung jawab guru sebagai pendidik adalah harus dapat meningkatkan proses belajar-mengajar dan hasil belajar siswa yang sebagian besar ditentukan olah peranan dan pertimbangan guru (profesional judgement). Adapun secara lebih luas tanggung jawab guru adalah sebagai berikut:

1) Tanggung Jawab Moral
Guru merupakan teladan yang harus memiliki budi pekerti yang luhur sehingga mampu mengajarkan etika, moral dan sopan santu kepada para siswanya. Tanggung jawab secara moral merupakan tanggung jawab yang besar, sebab guru dituntut untuk mengenalkan dan menginternalisasikan moral kepada para peserta didik sehingga hal tersebut akan mampu menjadi watak yang melekat pada dirinya.

2) Tanggung Jawab dalam Bidang Pendidikan di Sekolah
Secara umum, guru merupakan profesi yang bertanggung jawab untuk mengajar siswa di sekolah. Guru bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pendidikan di sekolah dalam arti memberikan bimbingan dan pengajaran kepada peserta didik. Tanggung jawab ini direalisasikan dalam bentuk melaksanakan pembinaan kurikulum, menuntun para peserta didik, menganalisis kesulitan belajar serta menilai kemajuan peserta didik.

3) Tanggung Jawab dalam Bidang Kemasyarakatan
Guru profesional tidak dapat melepaskan dirinya dari bidang kehidupan kemasyarakatan. Di satu pihak guru adalah warga masyarakat dan di lain pihak guru bertanggung jawab turut serta memajukan kehidupan masyarakat. Guru merupakan panutan masyarakat, ia harus mampu menjadi panutan yang mengajarkan sikap yang santun di dalam masyarakat.

4) Tanggung Jawab dalam Bidang Keilmuan
Guru sebagai ilmuwan bertanggung jawab turut memajukan ilmu, terutama ilmu yang sudah menjadi bidangnya. Tanggung jawab ini direalisasikan dalam bentuk mengadakan penelitian dan pengembangan ilmu.

c) Peran Guru
Pendidik atau guru merupakan salah satu faktor penting dalam pendidikan karena dia bertugas mengarahkan dan membantu peserta didik agar mereka mampu menyerap dan mengembangkan sendiri materi atau ilmu yang mereka pelajari bersama-sama (Mulyasa, 2003: 65). Guru sangat berperan penting dalam mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik.

Apabila guru merupakan seseorang yang tidak mempunyai kemampuan dalam mengajar, atau seseorang yang tidak layak untuk menjadi guru maka yang akan hancur adalah siswanya karena tugas guru dalam pembelajaran tidak terbatas pada penyampaian materi pembelajaran saja, akan tetapi lebih dari itu guru harus membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik sehingga menjadi pribadi yang saleh.

Berikut merupakan Peranan yang diperlukan dari guru sebagai pendidik di antaranya yaitu (Djamarah,
2000: 43-48):
1) Korektor
2) Inspirator
3) Informator
4) Organisator
5) Motivator
6) Inisiator
7) Fasilitator
8) Pembimbing
9) Demonstator
10) Pengelola kelas
11) Mediator
12) Supervisor
13) Evaluator

2. Peserta Didik atau Murid
Istilah murid dalam konteks Pendidikan Nasional menggunakan istilah peserta didik. Hal itu terlihat dari definisi murid yang dijelaskan dalam UU RI No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, bahwa peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Rasyidin dan Samsul Nizar (2005: 47), menjelaskan bahwa hakikat peserta didik (murid) adalah sebagai berikut:
a) Peserta didik bukan merupakan miniatur orang dewasa, akan tetapi memiliki dunianya sendiri.
b) Peserta didik adalah manusia yang memiliki diferensiasi periodisasi perkembangan dan pertumbuhan.
c) Peserta didik adalah manusia yang memiliki kebutuhan, baik yang menyangkut kebutuhan jasmani maupun rohani yang harus dipenuhi.
d) Peserta didik adalah makhluk Allah yang memiliki perbedaan individual (diferensiasi individual), baik yang disebabkan oleh faktor pembawaan maupun lingkungan di mana ia berada.
e) Peserta didik merupakan resultan dari dua unsur utama, yaitu jasmani dan rohani.
f) Peserta didik adalah manusia yang memiliki potensi (fitrah) yang dapat dikembangkan dan berkembang secara dinamis.

3. Kurikulum
Kata kurikulum berasal dari bahasa Latin currere, yang berarti lapangan perlombaan lari. Kurikulum juga bisa berasal dari kata curriculum yang berarti a running course, dan dalam bahasa Prancis dikenal dengan carter berarti to run (berlari). Secara terminologi, kurikulum berarti suatu program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sistematika atas dasar norma-norma yang berlaku dan dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi pendidik untuk mencapai tujuan pendidikan (Dakir, 2004: 3).

4. Metode Pembelajaran
Agar interaksi dapat berlangsung baik dan tercapai tujuan, maka di samping dibutuhkan pemilihan materi pendidikan yang tepat, perlu dipilih metode yang tepat pula. Metode adalah cara menyampaikan materi untuk mencapai tujuan pendidikan. Metode pembelajaran merupakan salah satu komponen dalam pendidikan.

Ada beberapa jenis metode yang digunakan dalam proses pembelajaran, antara lain adalah metode ceramah, metode tanya jawab, metode diskusi, metode demonstrasi, metode penugasan, metode studi kasus, metode problem solving, metode simulasi, dan lain sebagainya.

5. Media Pembelajaran
Yang dimaksud dengan media pendidikan adalah suatu tindakan atau situasi yang sengaja diadakan untuk tercapainya suatu tujuan pendidikan tertentu. Media pembelajaran merupakan faktor pendidikan yang sengaja dibuat dan digunakan demi mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Dalam konteks perspektif yang lebih dinamis, alat tersebut di samping sebagai perlengkapan, juga merupakan pembantu dalam mempermudah terlaksananya tujuan pendidikan.

Media pembelajaran itu sendiri terdiri dari bermacam-macam, antara lain: hukuman dan ganjaran, perintah dan larangan, celaan dan pujian, serta kebiasaan. Termasuk juga sebagai media pembelajaran di antaranya: keadaan gedung sekolah, keadaan perlengkapan sekolah, dan keadaan alat-alat dan fasilitas-fasilitas lainnya. Oleh karena itu, dalam memilih alat pendidikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: tujuan yang ingin dicapai, orang yang menggunakan alat, untuk siapa alat itu digunakan dan efektivitas penggunaan alat tersebut dengan tidak melahirkan efek tambahan yang merugikan.

6. Lingkungan
Lingkungan pendidikan merupakan sesuatu yang meliputi kondisi dan alam dunia yang dengan cara-cara tertentu mempengaruhi tingkah laku, pertumbuhan dan perkembangan manusia. Meskipun lingkungan tidak bertanggung jawab terhadap kedewasaan anak didik, namun merupakan faktor yang sangat menentukan yaitu pengaruhnya yang sangat besar terhadap anak didik, sebab bagaimanapun anak tinggal dalam suatu lingkungan yang disadari atau tidak pasti akan mempengaruhi anak.

Pada dasarnya lingkungan mencakup beberapa hal, yaitu:
a) Tempat (lingkungan fisik); keadaan iklim, keadaan tanah, keadaan alam.
b) Kebudayaan (lingkungan budaya); dengan warisan budaya tertentu bahasa, seni, ekonomi, ilmu pengetahuan, pandangan hidup, keagamaan.
c) Kelompok hidup bersama (lingkungan sosial atau masyarakat) keluarga, kelompok bermain, desa, dan perkumpulan.

C. Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan dibagi dalam dua macam, yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Menurut (Kholik et al., 2019) tujuan pendidikan secara umum adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.

Walaupun tujuan tersebut lebih fokus pada tujuan dari pendidikan nasional, namun tujuan umum itu sejalan dengan pernyataan (Yusuf, 2018) yaitu tujuan pendidikan untuk mencapai insan paripurna tiada lain adalah motivasi yang mendorong manusia untuk senantiasa mengembangkan potensi fitrah pada dirinya secara maksimal melalui pendidikan tiada henti, yang sering disebut dengan pendidikan sepanjang hayat (life long education)

Lebih lanjut, tujuan pendidikan secara khusus menurut (Kholik et al., 2019) antara lain sebagai berikut.
1. Sebagai arah pendidikan
Tanpa adanya semacam antisipasi (pandangan ke depan) kepada tujuan, penyelewengan akan banyak terjadi, demikian pula kegiatan-kegiatannya pun tidak akan efisien. Dalam hal ini tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha. Sedangkan arah tadi menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang kepada situasi berikutnya.

2. Sebagai titik akhir
Suatu usaha tentu saja mengalami permulaan serta mengalami pula akhirnya. Mungkin saja ada usaha yang terhenti dikarenakan suatu kegagalan mencapai tujuan, namun usaha itu belum bisa dikatakan telah berakhir. Pada umumnya, suatu usaha baru berakhir jika tujuan akhirnya telah tercapai.

3. Tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan lain
Apabila tujuan merupakan titik akhir dari suatu usaha, maka dasar ini merupakan titik tolaknya, dalam arti bahwa dasar tersebut merupakan fundamen yang menjadi alas permulaan suatu usaha. Dengan demikian, antara dasar-dasar dan tujuan terbentanglah garis yang menunjukkan arah bergeraknya usaha tersebut, serta dasar dan tujuan pendidikan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan antara yang satu dengan yang lain.

4. Memberi nilai pada usaha yang dilakukan
Dalam konteks usaha-usaha yang dilakukan, kadang-kadang didapati tujuannya yang lebih luhur dan lebih mulia dibandingkan yang lainnya. Semua itu terlihat apabila berdasarkan nilai-nilai tertentu.

Referensi:
Amanudin. (2019). Pengantar Ilmu Pendidikan. Tangerang Selatan: Unpam Press.
Hangestiningsih, E., Zulfiati, H. M., & Johan, A. B. (2015). Pengantar Ilmu Pendidikan. Retrieved from Yogyakarta:
Kemdikbud. (2016). KBBI Daring. Retrieved October 21, 2021, from https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pendidikan
Kholik, A., Aliyyah, R. R., Widyasari, W., & Nasution, S. A. (2019). Pengantar Ilmu Pendidikan. Bogor: Unida Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (2003). Indonesia.
Yusuf, M. (2018). Pengantar Ilmu Pendidikan. Palopo: Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo.

Posting Komentar untuk "HAKIKAT PENDIDIKAN (KONSEP, DEFINISI, UNSUR, DAN TUJUAN)"