HKI ONLINE, CARA MENDAFTAR DAN MEMBAYAR HAK CIPTA

A. Pendaftaran Hak Cipta
Hal pertama yang harus dilakukan untuk mendaftarkan hak cipta adalah login pada laman berikut login. Setelah login, anda akan masuk pada laman permohonan pencatatan ciptaan secara elektronik. Pilih menu hak cipta, kemudian klik permohonan baru. 

Setelah klik, akan muncul laman unduhan template  surat pernyataan dan surat pengalihan hak cipta. Berikut adalah link unduh surat pernyataan dan pengalihan hak cipta. Berikut adalah tampilannya.
Langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan pencatatan ciptaan secara elektronik. Beberapa data yang diminta untuk diisi antara lain: jenis permohonan (lembaga/umum), pilih umum untuk pengajuan secara individu; jenis ciptaan; sub jenis ciptaan; judul; uraian singkat ciptaan; tanggal pertama kali diumumkan; negara pertama kali diumumkan; dan kota pertama kali diumumkan.

Selanjutnya ada kolom data kuasa, jika tidak menggunakan kuasa, pilih No. Kolom yang harus diisi selanjutnya adalah kolom data pencipta dan data pemegang hak cipta. Kolom ini berisi tentang data individu yang terlibat dalam pembuatan karya. Pastikan kesesuaian antara data pencipta dan data pemegang hak cipta, termasuk jumlah individu yang terlibat di dalam karya.

Kolom terakhir adalah, kolom lampiran. Kolom lampiran terdiri dari: salinan resmi akta pendirian badan hukum; scan KTP pemohon dan pencipta (wajib dilampirkan); scan NPWP perorangan/perusahaan; surat pernyataan (wajib dilampirkan); contoh ciptaan (wajib dilampirkan); dan bukti pengalihan hak cipta. Semua data yang dilampirkan diminta dalam format PDF. Berikut adalah tampilan lamannya.

Setelah selesai mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah klik tombol submit yang berada di pojok kiri bawah. 

Selanjutnya, Anda akan dialihkan pada laman permohonan atau dapat dilihat dengan cara klik tombol hak cipta dan pilih daftar ciptaan. Kemudian klik kode pada nomor aplikasi. Pada laman tersebut akan muncul beberapa keterangan, di antaranya keterangan billing code/kode bayar dan nominal. Berikut adalah tampilannya.

B. Pembayaran
Nominal atau besaran biaya pembuatan hak cipta beragam. Biaya pembuatannya berkisar dari Rp200.000/Rp400.000 dan Rp300.000/Rp600.000. pembagian nominal tersebut bergantung pada pemohon dan jenis karya. Jika pemohon adalah lembaga, maka harganya 50% lebih rendah dibandingkan pemohon yang perorangan/umum. 

Misal, jika yang diajukan adalah hak cipta berupa karya tulis, pemohonnya adalah lembaga, maka biayanya adalah Rp200.000. Namun, jika pemohon karya tulis itu adalah perorangan/umum, maka biayanya Rp400.000. biaya ini, sudah otomatis tertera pada laman permohonan, setelah pemohon memilih jenis permohonan dan jenis ciptaan. Adapun jika yang diajukan adalah jenis karya lainnya, maka biayanya adalah Rp300.000 (lembaga) dan Rp600.000 (umum/ perorangan).

Pembayaran hak cipta dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah dengan membayar melalui teller bank. Data yang harus disiapkan adalah billing code/kode bayar, nomor aplikasi, dan nama pemohon/pengguna. Kode bayar memiliki masa berlaku (valid) selama tiga hari sejak penerbitan kode bayar. Artinya, pembayaran dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah mendaftarkan hak cipta.

Cara kedua dengan membayar melalui ATM. Khusus untuk ATM, sepengetahuan saya, hanya dapat dibayarkan melalui dua bank, yaitu BRI dan Mandiri. Sebelum bayar, pastikan mesin ATM yang dipilih adalah mesin ATM baru, agar terdapat pilihan pembayaran HKI. 

Berikut adalah cara membayar HKI dengan menggunakan ATM BRI. 
1. Masukan kartu ATM
2. Masukan PIN
3. Pilih menu “transaksi lain”
4. Pilih menu “pembayaran”
5. Pilih menu “lainnya”
6. Pilih menu “pajak”
7. Pilih menu “MPN Gen2”
8. Masukkan kode pembayaran/billing code 15 digit
9. Tunggu beberapa saat, ATM akan menampilkan rincian pembayaran
10. Pilih “Ya”
11. ATM akan mengeluarkan tanda terima

Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pembayaran akan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Jadi, tidak perlu mengirim bukti pembayaran/transfer. Berikut adalah tampilan laman permohonan setelah selesai melakukan pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran, proses aproval biasanya berlangsung satu hari kerja. Pengajuan pada hari weekend dan bukan jam kerja akan diproses pada hari kerja. Jika pengajuan tersebut harus direvisi. Revisi dapat dilakukan berdasarkan catatan dari validator. Revisi dapat  dilakukan dengan menekan tombol update. Jika sudah selesai merevisi, dapat menekan tombol submit, seperti pada saat mendaftar.

Jika permohonan telah disetujui, sertifikat dapat langsung diunduh melalui sistem. Pengunduhan sertifikat dilakukan dengan cara menekan tombol hak cipta, kemudian daftar ciptaan, selanjutnya menekan nomor aplikasi. Berikut adalah tampilan permohonan yang telah diterima.

Demikian ulasan tentang cara mendaftar dan membayar hak cipta secara online. Jika Anda butuh bantuan untuk mendaftarkan hak cipta. Anda dapat menghubungi saya melalui lama contact yang ada di bawah.

47 komentar untuk "HKI ONLINE, CARA MENDAFTAR DAN MEMBAYAR HAK CIPTA"

  1. Apakah boleh mendaftarkan HKI untuk Publikasi Jurnal?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika yang dimaksud adalah membuat HKI untuk jurnal (artikel) yang telah dipublikasikan, maka jawabannya boleh.

      Hapus
    2. Hallo kak mau tanya dong saya mau daftar hak cipta pakai atas nama Perusahaan tapi jenis permohonannya “umum” bisa atau tidak ya?
      Atau harus pakai UMK? Terimakasih

      Hapus
    3. Untuk pemegang HKI, setahu saya harus perorangan Kak
      Klo pemegang HKI perusahaan, nanti dibagian administrasi pendaftaran agak repot, soalnya diminta KTP pemegang HKI.
      Tapi dicoba aja dulu, harusnya bisa Kak.

      Hapus
  2. Melalui KlikBCA juga bisa, Pak. Yaitu Pembayaran Lain-lain > Pajak > Pendapatan Negara > masukkan kode.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih informasinya, saya belum pernah coba untuk BCA.

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. izin bertanya, kalau jenis permohonan diisi lembaga pendidikan, kita diminta upload lampiran surat keterangan UMKM itu seperti apa ya? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih Kak, surat keterangan UMKM/UKM adalah surat izin untuk usaha.
      Pembuatannya bisa diajukan di kementerian Koperasi dan UMKM (Jabodetabek), diluar Jabodetabek bisa diurus melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
      Ada juga surat keterangan UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM. Dapat dibuat di kelurahan/desa dengan keterangan RT.
      Jika HKI diperlukan dalam waktu singkat, sebaiknya diajukan sebagai perorangan dulu Kak.
      Demikian, semoga bermanfaat.

      Hapus
  5. jika menggunakan kartu ATM lain namun di ATM BRI apakah bisa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya belum coba, tapi harusnya bisa karena ada layanan ATM Bersama..

      Hapus
  6. izin bertanya,
    Kalau jenis permohonan diisi lembaga pendidikan, kita diminta upload lampiran surat keterangan UMKM itu seperti apa ya ?
    Bukan Usaha tapi Lembaga Pendidikan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih Kak..
      Sepengetahuan saya, kolom surat UMKM itu tidak wajib, karena tidak ada tanda bintang merah di pojok kanan atas tulisan.
      Bisa langsung isi kolom salinan resmi akta pendirian badan hukum ya Kak.
      Semoga berhasil.

      Hapus
  7. Kalau di Mandiri Mobile Bangking bagaimana caranya ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepengetahuan saya belum ada pilihan pembayaran MPN Gen2 di mobile banking Mandiri Kak..

      Hapus
  8. untuk kode billing apakah harus dibayar dulu pak? Kalau yg di video tutorial dr djki koq begitu dapat nomor kode billing langsung diisikan, tapi saya coba koq tidak bisa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk kode billing cukup selesaikan tahap satu, isi formulir karya yang akan dihak cipta, surat pernyataan, dll.

      Kode billing itu untuk kode bayarnya, jadi buat bayar HKI yang sudah didaftarkan bisa tunjukkan kode billing ke teller atau input kode billing jika menggunakan ATM.

      Hapus
  9. Permisi ijin bertanya, untuk pembayaran hak cipta ini apakah setelah dapat kode billingnya bisa pergi ke bank mana saja ? , saya bingung karena tidak ada pilihan banknya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika langsung ke teller, bisa ke bank apa saja Kak. Tapi untuk ATM saya baru coba ATM BRI saja, lainnya belum.
      Setelah bayar harus sabar, saya sudah satu pekan lebih belum juga di-approval sampai sekarang.

      Hapus
  10. Izin Bertanya jika pembayaran menggunakan Internet Banking BRI apakah bisa ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya belum pernah coba untuk internet banking BRI Kak

      Hapus
  11. Trmksh bang rijalakbar infonya sehat selalu dsana ya,amien

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin, sama-sama Kak, semoga selalu bahagia dan sehat juga Kak

      Hapus
  12. Kalau kode billing expired karena lewat dari 3 hari belum dibayar, apa yang hatus dilakukan? Mohon infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya belum pernah mengalaminya, tapi coba daftat ulang Kak. Ulangi prosesnya dari awal..

      Hapus
  13. kalau permohonan ditolak, apakah uang bisa dikembalikan atau ada prosedur lain?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang tau juga Kak, tapi harusnya ada keterangan kenapa ditolak.

      Di webnya ada pilihan 'pasca hak cipta - permohonan baru' di sana ada pilihan yang bisa disesuaikan dengan alasan penolakan.

      Hapus
  14. surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh semua pemegang hak cipta ya? kalo memang begitu, apakah meterai harus sejumah pemegang hak cipta ya? mohon bantuannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iyaa Kak semua pemegang hak cipta harus tanda tangan di atas materai 10.000
      Ada contoh surat pernyataan yang sudah diisi di laman ini Kak di search aja kata kunci HKI.

      Hapus
  15. Apakah kita bisa mendapat sertifikat versi hardfile nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk hard file saya belum tahu Kak..
      Kita hanya dapat versi soft file (PDF) langsung di akun, jadi bisa diunduh kapan pun.

      Hapus
  16. min mau nanyak nih apa bisa menggunakan Atm BSI untuk bayar hki-nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo Kak,
      Maaf, untuk ATM BSI saya belum coba Kak..

      Hapus
  17. bagaimana cara dengan mobile banking bni? Terima kasih

    BalasHapus
  18. Coba di menu pembayaran - penerimaan negara. Tapi saya belum coba Kak.
    Baiknya langsung ke ATM atau teller..

    BalasHapus
  19. pertanyaan apa bisa bayar dengan mobile banking BSI

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo Kak, untuk saat ini belum ada pilihan pembayaran melalui BSI mobile banking.

      Hapus
  20. kk sya sudah lakukan pembayaran namun di aplikasi masih tertulis belum membayar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo Kak, biasanya untuk proses verifikasi pembayaran butuh waktu 1x24 jam Kak. Weekend butuh proses lebih lama.

      Jika dalam 1x24 jam belum ada perubahan, bisa hubungi halodjki@dgip.go.id melalui email atau kontak lain yang ada di laman DJKI Kak.

      Hapus
  21. Selamat siang, artikel yang menarik, ijin bertanya, jika pembayarannya melalui rekening orang lain apakah bisa?

    BalasHapus
  22. halo kak, kalau kode billingnya tidak muncul itu kanapa ya kak ? atau memeng membutuhkan waktu ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kode billing biasanya langsung ada setelah proses pengajuan HKI selesai Kak.
      Coba cek lagi akunnya.

      Hapus
  23. Klo pakek bank permata bisa kak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo ada pilihan 'Penerimaan Negara' harusnya bisa Kak.

      Hapus
  24. izin bertanya, kalau billing pembayarannya sudah kadaluarsa, bagaimana cara mendapatkan billing yg baru?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baiknya ajukan ulang Kak, dengan data yang sama.

      Hapus